CEPU – Majelis Tabligh dan Pustaka Informasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cepu kembali menyelenggarakan Kajian Ahad Pagi pada Ahad, 11 Oktober 2026, bertempat di Masjid Al-Hikmah Cepu. Kajian kali ini menghadirkan Ustadz Lukman Hakim, Lc., MA, yang menyampaikan materi bertajuk “Wawasan Bertarjih: Tidak Berafiliasi kepada Mazhab Tertentu.”
Dalam kajian tersebut, jamaah diajak memahami prinsip beragama berdasarkan sumber-sumber pokok ajaran Islam, yakni Al-Qur’an dan Sunnah Maqbulah, melalui proses ijtihad dengan metode-metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan syar’i.
Memahami Wawasan Bertarjih dalam Muhammadiyah
Ustadz Lukman Hakim menjelaskan bahwa tidak berafiliasi kepada mazhab tertentu bukan berarti menolak pendapat para ulama atau menganggap pendapat fikih mereka tidak penting. Pendapat para fuqaha tetap memiliki kedudukan penting sebagai khazanah keilmuan Islam dan bahan pertimbangan dalam memahami serta menetapkan tuntunan agama.
Muhammadiyah berupaya memahami ajaran Islam secara langsung dari sumber utamanya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Maqbulah, dengan menggunakan metode tarjih dan ijtihad. Pendapat para ulama tetap dipelajari, dikaji, dan dipertimbangkan untuk memperoleh pemahaman serta tuntunan yang sesuai dengan dalil dan kebutuhan kehidupan umat.
Dengan demikian, prinsip yang perlu dipahami adalah Muhammadiyah tidak bermadzhab secara eksklusif, tetapi juga tidak anti mazhab. Muhammadiyah menghargai kontribusi para imam mazhab dan ulama fikih, sekaligus menempatkan Al-Qur’an dan Sunnah Maqbulah sebagai landasan utama dalam beragama.
Sikap Para Imam Mazhab terhadap Pendapat Fikih Mereka
Untuk memperkuat pemahaman tersebut, kajian membahas sejumlah nasihat yang dinisbatkan kepada para imam mazhab. Nasihat-nasihat ini menggambarkan pentingnya keterbukaan ilmiah dan sikap tidak menganggap pendapat manusia sebagai sesuatu yang mutlak.
1. Imam Abu Hanifah
Dalam salah satu riwayat yang dinukil dari Imam Abu Hanifah disebutkan:
إِذَا قُلْتُ قَوْلًا يُخَالِفُ كِتَابَ اللَّهِ تَعَالَى وَخَبَرَ الرَّسُولِ ﷺ فَاتْرُكُوا قَوْلِي
Artinya: “Jika aku mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan Kitab Allah Ta’ala dan hadis Rasulullah ﷺ, maka tinggalkanlah perkataanku.”
Pesan ini mengajarkan bahwa pendapat seorang ulama, setinggi apa pun kedudukannya, tetap harus dipahami dalam kerangka penghormatan terhadap dalil. Ulama merupakan manusia yang berijtihad, sehingga pendapatnya tidak terlepas dari kemungkinan benar maupun keliru.
2. Imam Malik bin Anas
Nasihat yang dinukil dari Imam Malik berbunyi:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَأُصِيبُ، فَانْظُرُوا فِي رَأْيِي، فَكُلُّ مَا وَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوهُ، وَكُلُّ مَا لَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَاتْرُكُوهُ
Artinya: “Sesungguhnya aku hanyalah manusia, bisa salah dan bisa benar. Maka telitilah pendapatku. Setiap yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, ambillah; dan setiap yang tidak sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, tinggalkanlah.”
Nasihat tersebut menekankan pentingnya sikap kritis dan objektif dalam mempelajari fikih. Menghormati seorang imam bukan berarti menerima seluruh pendapatnya tanpa kajian, melainkan mempelajari argumentasi dan dalil yang mendasarinya.
3. Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i
Imam Asy-Syafi’i dinukil pernah menyampaikan:
إِذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلَافَ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
Artinya: “Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah ﷺ, maka ambillah sunnah Rasulullah ﷺ.”
Pesan ini menunjukkan betapa pentingnya mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ. Karya dan pendapat ulama merupakan hasil pemahaman terhadap dalil, sedangkan Sunnah Rasulullah menjadi sumber utama dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam.
4. Imam Ahmad bin Hanbal
Nasihat yang dinukil dari Imam Ahmad bin Hanbal berbunyi:
لَا تُقَلِّدْنِي وَلَا تُقَلِّدْ مَالِكًا وَلَا الشَّافِعِيَّ وَلَا الْأَوْزَاعِيَّ وَلَا الثَّوْرِيَّ، وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا
Artinya: “Janganlah kalian bertaklid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, dan Ats-Tsauri. Ambillah dari sumber tempat mereka mengambil.”
Nasihat tersebut mengarahkan umat agar memahami sumber dan argumentasi yang menjadi dasar pendapat para ulama, bukan sekadar mengikuti pendapat tanpa mengetahui landasannya.
5. Ungkapan “Jika Hadis Itu Sahih, Itulah Mazhabku”
Sebuah ungkapan yang populer dalam pembahasan fikih berbunyi:
إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي
Artinya: “Jika hadis itu sahih, maka itulah mazhabku.”
Ungkapan ini sering dikaitkan dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i. Pesan yang dapat diambil adalah pentingnya menempatkan dalil yang kuat sebagai pertimbangan utama dalam memahami persoalan agama.
Namun, penerapan prinsip tersebut tidak cukup hanya dengan menemukan sebuah hadis yang dinilai sahih. Diperlukan pula pemahaman terhadap makna hadis, konteksnya, dalil-dalil lain yang berkaitan, serta metode istinbat hukum. Karena itu, proses tarjih dan ijtihad membutuhkan ilmu serta kompetensi yang memadai.
Secara keseluruhan, nasihat-nasihat para imam tersebut mengajarkan kerendahan hati ilmiah. Para ulama besar menghargai ilmu dan dalil, serta tidak menghendaki pendapat pribadi ditempatkan melebihi tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
Landasan Tarjih dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah
Ustadz Lukman Hakim juga mengaitkan wawasan bertarjih dengan identitas dan landasan gerakan Muhammadiyah.
Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah, Pasal 4 ayat (1), ditegaskan bahwa Muhammadiyah adalah:
“Gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid, bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.”
Rumusan tersebut menegaskan bahwa gerakan Muhammadiyah tidak hanya berorientasi pada aktivitas dakwah, tetapi juga pada tajdid atau pembaruan. Pembaruan dilakukan dengan berpegang pada sumber ajaran Islam serta mengembangkan pemahaman dan pengamalan agama melalui kajian yang bertanggung jawab.
Semangat tajdid mendorong umat untuk terus belajar, menelaah dalil, dan memahami persoalan kehidupan berdasarkan ajaran Islam. Dengan demikian, keberagamaan tidak berhenti pada kebiasaan atau tradisi, tetapi senantiasa diarahkan kepada pemahaman yang memiliki landasan ilmiah dan keagamaan yang kuat.
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai Dasar Pengamalan Islam
Dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCH), dijelaskan bahwa Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a. Al-Qur’an, yaitu Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad ﷺ.
b. Sunnah Rasul, yaitu penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad ﷺ, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
Dua sumber tersebut menjadi dasar utama dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Akal pikiran digunakan untuk memahami, mengkaji, dan menerapkan tuntunan agama secara tepat, bukan untuk menempatkan pendapat manusia di atas wahyu.
Dalam konteks ini, tarjih menjadi upaya untuk meneliti dalil, membandingkan argumentasi, dan menentukan pendapat yang lebih kuat berdasarkan metode keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Memahami Makna Sunnah Maqbulah
Dalam manhaj Muhammadiyah, istilah Sunnah Maqbulah merujuk pada hadis atau riwayat dari Nabi Muhammad ﷺ yang dapat diterima sebagai landasan berdasarkan kriteria keilmuan hadis.
Sunnah Maqbulah tidak terbatas pada hadis sahih, tetapi juga mencakup hadis hasan yang memenuhi kriteria penerimaan. Secara umum, jenis-jenis hadis yang dibahas meliputi:
- Hadis sahih li-dzatihi, yaitu hadis yang memenuhi kriteria kesahihan pada dirinya sendiri.
- Hadis sahih li-ghairihi, yaitu hadis yang mencapai derajat sahih karena adanya penguat dari jalur periwayatan lain.
- Hadis hasan li-dzatihi, yaitu hadis yang memenuhi kriteria hasan pada dirinya sendiri.
- Hadis hasan li-ghairihi, yaitu hadis yang asalnya memiliki kelemahan ringan, kemudian memperoleh penguatan dari jalur lain sehingga dapat diterima sesuai ketentuan ilmu hadis.
Pembahasan mengenai Sunnah Maqbulah juga menegaskan bahwa penerimaan suatu hadis harus dilakukan melalui penelitian sanad, matan, dan kriteria ilmu hadis, bukan semata-mata berdasarkan popularitas atau banyaknya orang yang menyampaikan riwayat tersebut.
Dalam materi yang disampaikan, rujukan mengenai Sunnah Maqbulah disebutkan dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah (MTM), halaman 183.
Menghargai Ulama, Mengutamakan Dalil
Melalui materi ini, jamaah diajak membangun sikap beragama yang dewasa, terbuka, dan berlandaskan ilmu. Mengikuti pendapat seorang ulama bukanlah sesuatu yang harus dipertentangkan dengan semangat kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Pendapat para ulama tetap menjadi khazanah penting yang perlu dipelajari, terutama untuk memahami dalil dan metode pengambilan hukum.
Pada saat yang sama, umat Islam perlu menghindari sikap fanatik berlebihan yang menjadikan pendapat kelompok atau tokoh tertentu sebagai satu-satunya ukuran kebenaran. Perbedaan pendapat dalam masalah fikih hendaknya disikapi dengan ilmu, adab, dan penghormatan, selama perbedaan tersebut berada dalam ruang ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wawasan bertarjih mengajarkan bahwa semangat kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah harus berjalan bersama penguasaan ilmu, pemahaman terhadap metode ijtihad, serta penghargaan terhadap warisan keilmuan Islam.
Meneguhkan Gerakan Tajdid Muhammadiyah
Kajian Ahad Pagi ini menjadi sarana penguatan pemahaman keislaman bagi warga Muhammadiyah dan masyarakat umum. Melalui kajian yang berkesinambungan, Majelis Tabligh dan Pustaka Informasi PCM Cepu berupaya menghadirkan dakwah yang mencerahkan, memperluas wawasan keagamaan, serta mendorong pengamalan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah Maqbulah.
Diharapkan, materi tentang wawasan bertarjih ini dapat menumbuhkan semangat untuk terus belajar, tidak mudah menyalahkan pihak lain, dan membiasakan diri menelaah persoalan agama dengan dalil serta metode yang benar.
Dengan pemahaman tersebut, warga Muhammadiyah diharapkan semakin mampu menghayati identitas Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi mungkar, dan tajdid yang terus berikhtiar menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
0Comments