BSd9GfC0TUrlBUd5TSO9GSz7GY==
Light Dark
Hukum Berwudhu dengan Air Mineral: Apakah Sah Menurut Syariat?

Hukum Berwudhu dengan Air Mineral: Apakah Sah Menurut Syariat?

Bolehkah air mineral kemasan digunakan untuk berwudhu? Simak penjelasan hukum air mutlak, proses pembersihan air mineral, dan dalil-dalil kesuciannya.
Table of contents
×
Hukum Berwudhu dengan Air Mineral
Dalam keseharian umat Islam, tata cara berwudhu merupakan ritual penting sebelum melaksanakan salat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah air mineral dapat digunakan untuk berwudhu?

Air mineral merupakan air biasa yang telah melalui proses pembersihan bakteri dari berbagai sumber seperti air hujan, sumur, maupun laut. Proses ini melibatkan teknologi modern seperti sinar ozon yang dianggap sebagai alternatif lebih aman dibanding ultraviolet.

Status Air Mineral dalam Syariat

Dari sudut pandang hukum Islam, air mineral dikategorikan sebagai air mutlak, yaitu air yang suci secara zatnya dan mampu mensucikan (tahir mutahhir). Hal ini didasarkan pada dalil Al-Qur'an:

Surah Al-Furqan: 48 “...Dan Kami turunkan dari langit air yang suci/bersih.”

Selain itu, kesucian air untuk ibadah juga ditegaskan dalam Surah Al-Anfaal ayat 11:

Surah Al-Anfaal: 11 “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya.”

Kesucian Air Laut & Air Mineral

Mengingat air mineral sering kali bersumber dari mata air alami atau pengolahan air laut (destilasi), hadits Nabi Muhammad SAW memberikan kejelasan yang sangat lugas terkait kesuciannya:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ Hadits Riwayat Tirmidzi & Abu Dawud “Laut itu airnya suci, bangkainya pun halal.”
Kesimpulan Hukum:
Umat Islam memiliki keleluasaan menggunakan air mineral untuk berwudhu. Kesucian zat airnya serta keamanan teknologi pembersihan yang digunakan menjadikannya pilihan yang sah dan dapat dipertimbangkan dalam beribadah.

Hal ini mencerminkan bagaimana Islam dapat berjalan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Teknologi penyaringan air modern membantu umat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman dan higienis tanpa melanggar prinsip-prinsip ketaatan agama.

0Comments