BSd9GfC0TUrlBUd5TSO9GSz7GY==
Light Dark
Sedekah untuk Anak Yatim dan Tinjauan Hukum Bersedekah atas Nama Orang Meninggal

Sedekah untuk Anak Yatim dan Tinjauan Hukum Bersedekah atas Nama Orang Meninggal

Memahami keutamaan sedekah kepada anak yatim dalam Islam serta penjelasan Fatwa Tarjih mengenai hukum bersedekah atas nama orang yang telah meninggal
Table of contents
×
sedekah kepada anak yatim dan orang meninggal?
Bersedekah kepada mereka yang membutuhkan bukan hanya sebuah tindakan kebajikan, tetapi juga merupakan sebuah nilai luhur yang tercermin dalam ajaran Islam.

Perintah berbuat baik ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat An Nisa ayat 36, di mana Allah memerintahkan umat-Nya untuk menyembah-Nya tanpa mempersekutukan-Nya, serta berbuat baik kepada orang tua, kerabat, anak yatim, hingga orang miskin.

Kemuliaan Mengurusi Anak Yatim

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sahl, Rasulullah SAW memberikan gambaran visual yang sangat menyentuh mengenai kedekatan beliau dengan pengasuh anak yatim di surga kelak:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا “Aku akan bersama orang-orang yang mengurusi anak yatim dalam surga.” (Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya). (HR. Bukhari)

Bersedekah bukan sekadar bantuan materi, melainkan bentuk investasi akhirat dan penanaman kasih sayang kepada sesama yang membutuhkan perlindungan spiritual dan sosial.

Tinjauan Sedekah Atas Nama Orang Meninggal

Sering kali muncul persoalan etika: apakah pahala sedekah mengalir jika dilakukan atas nama orang yang telah meninggal? Dalam Fatwa Tarjih, persoalan ini dibahas secara mendalam dengan merujuk pada prinsip Al-Qur'an.

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)
Analisis Fatwa: Pahala bersedekah atas nama orang yang telah meninggal tidak dapat diatribusikan kepada mereka, karena amalan tersebut tidak muncul dari inisiatif atau usaha pribadi mereka saat masih hidup. Amalan kebaikan haruslah berasal dari usaha pribadi yang hidup.

Tim Fatwa Tarjih menekankan bahwa keberlanjutan amal adalah tanggung jawab individu masing-masing selama hayat masih dikandung badan. Oleh karena itu, selagi masih hidup, jadikanlah sedekah sebagai bagian dari gaya hidup untuk menjamin keberkahan di masa depan.

Referensi:
Majalah Suara Muhammadiyah, edisi 19, TH ke-108, 1-15 Oktober 2023.

0Comments