BSd9GfC0TUrlBUd5TSO9GSz7GY==
Light Dark
Kajian Ahad Pagi PCM Cepu: Mengurai Hukum Perayaan HUT RI dan Tradisi Lomba Menurut Fatwa Tarjih

Kajian Ahad Pagi PCM Cepu: Mengurai Hukum Perayaan HUT RI dan Tradisi Lomba Menurut Fatwa Tarjih

Kajian Majelis Tarjih PCM Cepu ulas hukum merayakan HUT RI, upacara, dan lomba Agustusan. Benarkah bid'ah? Simak fatwa dan panduan syariatnya.
Table of contents
×
Kajian Kuliah Ahad Pagi PCM Cepu membahas fatwa Tarjih seputar hukum perayaan HUT RI dan perlombaan Agustusan
Ustadz Lukman Hakim, Lc., M.A. menyampaikan materi Kuliah Ahad Pagi PCM Cepu di Masjid Al-Hikmah mengenai kedudukan hukum perayaan HUT RI dan norma perlombaan Agustusan menurut fatwa Majelis Tarjih.

Setiap kali bulan Agustus tiba, nuansa perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) selalu menyelimuti seluruh pelosok negeri. Bendera merah putih berkibar di sepanjang jalan, panggung hiburan didirikan, dan rupa-rupa perlombaan unik digelar dari tingkat RT hingga perkantoran. Namun, di balik kemeriahan tersebut, sebuah pertanyaan klasik nan krusial acapkali mengemuka di tengah masyarakat: Bagaimana sebenarnya kedudukan hukum merayakan HUT RI, upacara bendera, hingga menggelar lomba-lomba Agustusan dalam bingkai syariat Islam?

Pertanyaan mendasar ini dikupas secara mendalam dan lugas dalam kajian Kuliah Ahad Pagi yang diselenggarakan oleh Majelis Tabligh dan Pustaka Informasi (MTPI) Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cepu pada Ahad, 16 Agustus 2026. Bertempat di Masjid Al-Hikmah, Komplek Muhammadiyah Cepu, kajian dipandu oleh moderator Ustadz Zaenal Arifin, S.Ag., M.M., dan menghadirkan narasumber utama Ustadz Lukman Hakim, Lc., M.A., pendiri sekaligus Direktur Kuliah Ketarjihan Online (KTO) dari Bojonegoro.

Dengan pembawaan yang komunikatif dan kaya akan pijakan dalil, kajian bertajuk Fatwa Tarjih Seputar Hukum Perayaan HUT RI tersebut berhasil meluruskan berbagai kesalahpahaman fikih seputar tradisi kebangsaan.

Memahami Batas TBCS: Antara Akidah, Ibadah, dan Muamalah

Untuk menjawab hukum perayaan HUT RI secara komprehensif, Ustadz Lukman Hakim terlebih dahulu mengajak jamaah memahami pemetaan hukum dalam Islam, khususnya yang berkaitan dengan isu TBCS (Tahayul, Bid'ah, Khurafat, dan Syirik). Muhammadiyah dan para ulama nusantara sejak lama konsisten membendung praktik-praktik yang merusak tauhid.

Dalam masalah akidah dan ibadah mahdhah (ibadah khusus), berlaku kaidah fikih yang sangat ketat: Al-aslu fil ibadati at-tahrim, hukum asal dari suatu bentuk ibadah adalah haram atau dilarang, kecuali ada perintah atau dalil syar'i yang melegitimasi pensyariatannya. Dalam ranah ini, penambahan atau pengurangan tata cara syariat dikategorikan sebagai bid'ah yang tertolak. Ustadz Lukman mencontohkan pandangan ulama besar pendiri Nahdlatul Ulama, KH. M. Hasyim Asy'ari, yang dalam kitabnya secara tegas melarang ajakan shalat Rebo Wekasan maupun shalat Hadiah karena tidak memiliki pijakan dalil yang shahih dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi'i. Pandangan ini sejalan dengan kaidah Majelis Tarjih Muhammadiyah, mengingat KH. M. Hasyim Asy'ari dan KH. Ahmad Dahlan bermuara pada guru yang sama, yakni Syekh Saleh Darat di Semarang dan para ulama di Makkah.

Namun, konstelasi hukum tersebut menjadi sangat berbeda ketika bergeser ke wilayah muamalah duniawiyah (urusan keduniaan). Ustadz Lukman menegaskan bahwa kaidah utama dalam urusan muamalah adalah Al-aslu fil asya'i al-ibahah, hukum asal segala sesuatu dalam urusan duniawi adalah boleh, sampai ada dalil khusus yang memalingkannya menjadi haram.

"Di ranah muamalah duniawiyah ini, kreasi, inovasi, dan teknologi justru sangat dianjurkan untuk mempermudah kehidupan manusia. Naik haji dengan pesawat terbang atau pergi ke masjid menggunakan sepeda motor adalah contoh inovasi muamalah yang sangat baik," terang Ustadz Lukman.

Berdasarkan klasifikasi tersebut, Ustadz Lukman menyimpulkan bahwa kegiatan merayakan HUT RI secara mendasar masuk ke dalam kategori urusan muamalah duniawiyah. Dengan kata lain, memperingati hari kemerdekaan hukum asalnya adalah boleh (mubah). Merayakan kemerdekaan bukanlah sebuah bentuk ibadah ritual baru yang menyerupai Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha, melainkan sebuah bentuk ekspresi sosial dan kebangsaan.

Hormat Bendera dan Etika Paskibra: Menilik Niat dan Busana

Salah satu isu sensitif yang kerap memicu perdebatan saat bulan Agustus adalah pelaksanaan upacara bendera, khususnya tindakan menghormat kepada bendera Merah Putih. Apakah hal tersebut masuk dalam kategori kemusyrikan atau penghormatan yang terlarang?

Menjawab persoalan ini, Ustadz Lukman menekankan pentingnya menerapkan kaidah fikih Al-umuru bi maqasidiha—bahwa setiap tindakan bergantung pada niat dan tujuannya, sebagaimana hadits populer Innamal a'malu bin-niyyat.

Jika seseorang menghormati bendera dengan niat mengagungkannya secara penyembahan layaknya mengagungkan Allah SWT (ihtiram yang bersifat ubudiyah), maka tindakan tersebut secara tegas hukumnya haram. Namun, dalam tradisi kenegaraan dan pandangan Majelis Tarjih, hormat bendera bukanlah bentuk pengagungan spiritual, melainkan simbol penghormatan (tazhim) terhadap jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur mengorbankan jiwa dan raga demi merebut kemerdekaan. Sikap tersebut juga menjadi simbol pengingat akan peristiwa sejarah penjarahan dan penyobekan warna biru pada bendera Belanda di Surabaya. Selama niatnya sebatas simbol penghormatan kebangsaan dan nilai sejarah, maka hormat bendera hukumnya boleh.

Selain masalah hormat bendera, kajian ini juga menyoroti etika dan hak berbusana bagi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra). Majelis Tarjih mengkritik keras segala bentuk kebijakan yang memaksa anggota Paskibra muslimah untuk melepas jilbabnya demi alasan keseragaman.

"Penggunaan jilbab bagi seorang muslimah saat bertugas sebagai Paskibra adalah bagian dari pengamalan ajaran agama yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar. Mengenakan pakaian muslimah sama sekali tidak mengurangi nilai-nilai Pancasila maupun kekhidmatan prosesi pengibaran bendera," tegasnya.

Fikih Agustusan: Mewaspadai Israf, Mubadzir, dan Maksiat

Meskipun hukum asal merayakan kemerdekaan adalah boleh, Ustadz Lukman memberikan catatan kritis terkait aneka kegiatan dan perlombaan yang marak digelar masyarakat. Kebolehan perayaan HUT RI dapat gugur dan berubah menjadi haram apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur yang melanggar norma syariat.

Berikut adalah beberapa rambu-rambu penting yang wajib diperhatikan oleh panitia perayaan HUT RI:

  • Bebas dari Unsur Haram dan Taruhan: Perlombaan tidak boleh mengandung unsur perjudian (taruhan yang merugikan salah satu pihak), minuman keras, atau hal-hal yang diharamkan syariat.
  • Menjaga Batasan Mahram dan Aurat: Salah satu tren perlombaan yang mendapat sorotan tajam adalah lomba menggendong istri di depan umum. Menggendong istri sendiri di tempat privat adalah tindakan yang dibolehkan bahkan bernilai pahala. Namun, jika dilakukan di ruang publik hingga menjadi tontonan umum, hal itu dapat memicu syahwat orang lain dan merusak rasa malu. Terlebih lagi jika dalam dinamika lomba terjadi kekeliruan menggendong istri orang lain, maka tindakan tersebut jatuh pada hukum haram.
  • Terbebas dari Sikap Israf (Berlebih-lebihan): Islam melarang keras perilaku israf atau melampaui batas, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-A'raf ayat 31. Dalam konteks lomba, contoh sikap israf adalah lomba makan berlebihan yang melampaui kapasitas normal tubuh. Terkait lomba makan kerupuk, meskipun jumlahnya tidak membuat seseorang kenyang secara berlebihan, dianjurkan agar panitia memfasilitasi peserta untuk makan dalam posisi duduk sesuai etika dan adab Islami (irfani), bukan sambil berdiri.
  • Menjauhi Perilaku Mubadzir (Pemborosan): Perlombaan yang merusak atau melempar-lemparkan makanan—seperti lempar telur atau tepung secara sia-sia—termasuk tindakan pemborosan yang dilarang. Makanan adalah nikmat Allah yang harus dihormati, bukan dibuang untuk hiburan semata. Demikian pula dalam tradisi syukuran atau bancaan tumpeng, panitia harus mengaturnya secara bijak agar makanan yang disediakan benar-benar dikonsumsi dan tidak terbuang sia-sia hingga membusuk.
  • Tidak Menimbulkan Mudharat: Syariat Islam memegang teguh prinsip La darara wa la dirara—tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Maraknya penggunaan sound system berdaya sangat besar (sound horeg) yang getarannya berpotensi merusak bangunan, memecahkan kaca, atau mengganggu kesehatan warga yang memiliki riwayat penyakit jantung adalah contoh kegiatan yang bertentangan dengan prinsip keselamatan dalam Islam.
  • Proporsional dalam Pengeluaran Dana: Fenomena di mana warga ditarik iuran HUT RI hingga ratusan ribu rupiah demi menanggap hiburan komersial, namun di sisi lain enggan menyumbang untuk pembangunan masjid, sekolah, atau kegiatan sosial keagamaan, merupakan bentuk ketimpangan prioritas yang tidak sehat secara moral dan spiritual.

Mendorong Perlombaan Edukatif dan Berkarakter

Sebagai alternatif, Ustadz Lukman mendorong agar perayaan HUT RI diisi dengan perlombaan-perlombaan yang memiliki nilai edukasi tinggi, menanamkan karakter positif, serta menumbuhkan jiwa patriotisme dan nasionalisme yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

"Tantangan kita hari ini adalah mengubah persepsi publik. Selama ini perlombaan yang berbau religi atau edukatif seperti lomba azan, lomba baca puisi kebangsaan, lomba pidato kemerdekaan, hingga penulisan karya ilmiah kerap dianggap kurang menarik dibandingkan hiburan hura-hura. Padahal, mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang membangun kecerdasan dan akhlak generasi muda itulah esensi utama dari kesyukuran atas nikmat kemerdekaan," jelas Ustadz Lukman di hadapan ratusan jamaah yang memadati Masjid Al-Hikmah Cepu.

Sikap Muhammadiyah Terhadap Budaya Lokal

Di akhir pemaparannya, Ustadz Lukman menyimpulkan bahwa Muhammadiyah tidak pernah memposisikan diri sebagai gerakan yang anti terhadap budaya atau tradisi lokal. Dalam Munas Tarjih tahun 2010 tentang Seni Budaya, Muhammadiyah telah merumuskan tiga sikap utama dalam merespons tradisi dan budaya yang berkembang di masyarakat, yaitu:

  1. Menerima (Accepting): Menerima tradisi atau budaya lokal yang selaras dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, sesuai kaidah Al-adatu muhakkamah (adat istiadat dapat menjadi dasar hukum selama tidak ada larangan syar'i).
  2. Mengkoreksi (Correcting): Melakukan proses meluruskan atau mempublikasikan pesan-pesan keislaman (islamisasi budaya) terhadap tradisi yang masih mengandung kebiasaan jahiliyah agar berkesesuaian dengan syariat.
  3. Menolak (Rejecting): Menolak secara tegas budaya atau tradisi yang secara nyata mengandung unsur kemusyrikan, tahayul, khurafat, atau maksiat yang tidak dapat ditoleransi oleh nilai-nilai tauhid.

Kemerdekaan Adalah Nikmat yang Wajib Disyukuri

Kajian Kuliah Ahad Pagi ini memberikan garis tegas bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah rahmat dan nikmat agung dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Merayakan 17 Agustusan merupakan bagian dari urusan muamalah duniawiyah yang hukum asalnya mubah.

Melalui pemahaman fikih yang bijaksana dan berorientasi pada kemudahan (attaisir), umat Islam diharapkan dapat memeriahkan HUT RI dengan penuh sukacita, tanpa harus terjebak dalam praktik-praktik yang merusak akidah, melanggar etika syariat, atau melakukan pemborosan yang sia-sia. Menjaga kemerdekaan berarti menjaga nilai-nilai luhur bangsa dan agama secara selaras dan seimbang.

0Comments