Bagi seorang muslim, panggilan untuk bersujud tidak pernah surut oleh ketinggian maupun betapa menggigilnya suhu udara. Terlebih di puncak gunung, saat angin menusuk tulang, dan air menjadi komoditas mewah yang membekukan, menjaga kesucian diri sebelum shalat kerap menjadi tantangan tersendiri. Membasuh kaki dengan air yang mendekati titik beku di tengah cuaca ekstrem bukan sekadar perkara menahan dingin, melainkan juga berisiko mengundang gangguan kesehatan serius seperti hipotermia dan frostbite.
Persoalan nyata inilah yang mengemuka dalam forum Tanya Tarjih yang diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Nglanjuk pada episode 16 Juli 2026 lalu.
Di tengah diskusi hangat mengenai bab Thaharah dalam Himpunan Putusan Tarjih, salah satu kemudahan ibadah yang disorot dan sangat relevan bagi pendaki adalah syariat mengusap dua khuff sebagai alternatif pengganti membasuh kaki saat berwudhu.
Memahami Khuff dalam Pendakian
Secara historis, khuff merupakan alas kaki berbahan kulit yang menutupi seluruh bagian kaki hingga melewati mata kaki. Dalam forum Tanya Tarjih tersebut, ditegaskan bahwa dalam konteks modern dan aktivitas alam bebas, mayoritas ulama kontemporer memperbolehkan penggunaan sepatu gunung (hiking boots) yang telah memenuhi syarat fiqih sebagai substitusi khuff.
Maka, untuk dapat memanfaatkan kemudahan atau rukhsah ini di jalur pendakian, pastikan sepatu gunung yang dikenakan senantiasa terbebas dari kotoran atau najis sepanjang perjalanan.
Praktik Wudhu yang Menenteramkan di Keadaan Ekstrem
Bayangkan seorang pendaki sedang berada di pos terakhir menjelang summit attack, saat suhu udara merosot hingga di bawah 5 derajat Celsius. Waktu shalat subuh telah tiba, sementara tubuh sudah terlindungi rapat oleh pakaian berlapis. Menanggalkan sepatu gunung dan kaus kaki dalam kondisi sebeku ini tentu membutuhkan perjuangan yang luar biasa.
Sebagaimana dipaparkan secara praktis dalam forum tersebut, melalui syariat mengusap khuff, tidak perlu lagi melepas sepatu gunung yang dikenakan. Prosedur wudhu, atau termasuk juga tayamum, tetap berjalan seperti biasa: membasuh wajah, mencuci kedua tangan, dan mengusap sebagian kepala. Namun, saat tiba giliran membasuh kaki, Anda cukup membasahi telapak tangan dengan sedikit air, lalu mengusap bagian atas (punggung) sepatu gunung sebanyak satu kali. Anda sama sekali tidak perlu mengusap bagian bawah atau telapak sepatu.
Bagi seorang musafir, status yang umumnya juga disandang oleh para pendaki yang melakukan perjalanan jauh, kemudahan ini berlaku hingga 3 hari 3 malam, terhitung sejak pertama kali setelah mengenakan sepatu tersebut. Sementara bagi yang mukim, batas waktunya adalah 1 hari 1 malam.
Hanya saja, masa berlaku kemudahan ini akan terputus, dan wajib melepas sepatu serta mandi wajib, jika mengalami hadats besar (janabah).
Fleksibilitas yang Menjaga Kekhusyukan
Penerapan fiqih ini di gunung membawa dimensi spiritual yang mendalam. Ia mengajarkan bahwa keterbatasan ruang dan cuaca di alam bukanlah alasan untuk menanggalkan kewajiban beribadah. Sebaliknya, alam bebas justru menjadi tempat di mana kemudahan dari dari Allah (rukhshah) terasa begitu bermakna.
Dengan memanfaatkan syariat mengusap khuff ini, para pendaki dapat menjaga stabilitas suhu tubuh agar tetap hangat, menghemat penggunaan air yang terbatas, sekaligus memastikan setiap langkah menuju puncak selalu berada dalam keadaan suci. Ibadah tetap terjaga, dan keselamatan fisik pun juga terjaga.
Pada akhirnya, puncak tertinggi yang sebenarnya dicapai oleh seorang pendaki adalah ketika ia mampu menundukkan kepala dalam sujud yang tumakninah dan khusyuk di bawah hamparan langit-Nya.
0Comments