![]() |
| Hukum Parfum Beralkohol dalam Islam |
Masalah ini berkaitan erat dengan pemahaman mengenai najisnya alkohol itu sendiri, yang menjadi sumber perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Landasan Al-Quran tentang Khamr
Sejumlah ayat Al-Quran memberikan panduan bagi umat Islam mengenai khamr (minuman keras). Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:
Hadis Nabi Muhammad SAW pun menegaskan tentang pengharaman khamr. Nabi bersabda bahwa "Segala yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram." Pernyataan ini mengukuhkan bahwa segala bentuk alkohol yang memabukkan tidak diperbolehkan.
Membedakan Alkohol Khamr dan Non-Khamr
Penting bagi kita untuk membedakan antara alkohol yang dihasilkan dari industri khamr dengan alkohol dari sumber lain. Sebagian ulama berpendapat bahwa alkohol yang dihasilkan melalui proses sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr (seperti untuk industri kosmetik) dianggap suci.
Penggunaan dalam Industri & Kosmetik
Alkohol memiliki kegunaan besar sebagai pelarut dalam produk parfum, kosmetik, hingga antiseptik. Karena fungsinya dalam parfum bukan untuk dikonsumsi (diminum) dan tidak berasal dari industri minuman keras, maka parfum tersebut tidak dikategorikan sebagai najis oleh sebagian ulama.
Kesimpulan untuk Umat Islam
Bagi Majelis Tarjih, parfum yang mengandung alkohol non-khamr dapat digunakan, dengan catatan tetap memperhatikan kehalalan sumber alkohol tersebut. Memilih produk yang sesuai dengan prinsip syariah memungkinkan kita untuk tetap tampil wangi tanpa mengorbankan nilai-nilai agama.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Alkohol pada Parfum, Antiseptic, Sanitizer dan Sejenisnya”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah: No. 20, 2015.


0Comments