Hukum Parfum Beralkohol dalam Islam
Dalam masyarakat kita, penggunaan parfum beralkohol menjadi hal yang lumrah. Namun, perdebatan mengenai status kehalalan dan kenajisannya masih terus bergulir di kalangan umat Islam.

Masalah ini berkaitan erat dengan pemahaman mengenai najisnya alkohol itu sendiri, yang menjadi sumber perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Landasan Al-Quran tentang Khamr

Sejumlah ayat Al-Quran memberikan panduan bagi umat Islam mengenai khamr (minuman keras). Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Hadis Nabi Muhammad SAW pun menegaskan tentang pengharaman khamr. Nabi bersabda bahwa "Segala yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram." Pernyataan ini mengukuhkan bahwa segala bentuk alkohol yang memabukkan tidak diperbolehkan.

Membedakan Alkohol Khamr dan Non-Khamr

Penting bagi kita untuk membedakan antara alkohol yang dihasilkan dari industri khamr dengan alkohol dari sumber lain. Sebagian ulama berpendapat bahwa alkohol yang dihasilkan melalui proses sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr (seperti untuk industri kosmetik) dianggap suci.

Intisari Fatwa: Parfum yang mengandung alkohol dalam hal ini tidak dianggap najis selama tidak ada unsur yang memabukkan dari khamr. Penggunaannya diperbolehkan sebagai pelarut bahan aroma agar menghasilkan wangi yang lebih maksimal.

Penggunaan dalam Industri & Kosmetik

Alkohol memiliki kegunaan besar sebagai pelarut dalam produk parfum, kosmetik, hingga antiseptik. Karena fungsinya dalam parfum bukan untuk dikonsumsi (diminum) dan tidak berasal dari industri minuman keras, maka parfum tersebut tidak dikategorikan sebagai najis oleh sebagian ulama.

Kesimpulan untuk Umat Islam

Bagi Majelis Tarjih, parfum yang mengandung alkohol non-khamr dapat digunakan, dengan catatan tetap memperhatikan kehalalan sumber alkohol tersebut. Memilih produk yang sesuai dengan prinsip syariah memungkinkan kita untuk tetap tampil wangi tanpa mengorbankan nilai-nilai agama.

Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Alkohol pada Parfum, Antiseptic, Sanitizer dan Sejenisnya”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah: No. 20, 2015.