Tolak Politik Uang

Praktik politik uang atau risywah adalah pemberian dalam bentuk apa pun dengan tujuan memengaruhi pemilih. Baik dari dana pribadi maupun publik, ini adalah manipulasi yang bertentangan dengan prinsip kejujuran demokrasi.

Dalam hukum Islam, risywah dilarang keras dan masuk dalam kategori dosa besar karena merusak tatanan sosial dan melanggar keadilan.

Larangan dalam Al-Qur'an

Allah SWT secara tegas melarang praktik pengambilan harta dengan cara yang batil, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim... padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Sejalan dengan ini, Rasulullah SAW melaknat para pelaku suap tanpa memandang nominal atau istilah yang digunakan (hibah, hadiah, dll). Laknat ini menunjukkan pengharaman yang sangat tegas.

Dampak Destruktif Terhadap Masyarakat

Politik uang memicu kerusakan moral yang membuat masyarakat menjadi apatis dan materialistis. Allah SWT menggambarkan efek kerusakan tatanan sosial dalam firman-Nya:

وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ “Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)

Politik Uang vs Maqasid Syariah

Praktik ini sangat bertentangan dengan lima tujuan utama syariat Islam:

1. Hifzh ad-Din (Menjaga Agama) Mencemarkan nilai-nilai kejujuran dan integritas yang merupakan inti ajaran agama.
2. Hifzh an-Nafs (Menjaga Jiwa) Merusak mentalitas masyarakat menjadi materialistis dan kehilangan rasa tanggung jawab.
3. Hifzh al-‘Aql (Menjaga Akal) Membuat masyarakat kehilangan daya kritis dan objektivitas dalam membedakan benar dan salah.
4. Hifzh an-Nasl (Menjaga Keturunan) Mewariskan budaya politik yang rusak dan korup kepada generasi berikutnya.
5. Hifzh al-Mal (Menjaga Harta) Menghamburkan harta untuk tujuan yang tidak diridai Allah dan mengundang laknat-Nya.
Kesimpulan: Politik uang bertentangan dengan prinsip kesejahteraan umat. Larangan risywah bukan sekadar aspek hukum, melainkan upaya menjaga moralitas, sosial, dan spiritual bangsa agar terhindar dari kerusakan yang lebih luas.