BSd9GfC0TUrlBUd5TSO9GSz7GY==
Light Dark
Bolehkan Pernikahan Sesama Pengidap HIV

Bolehkan Pernikahan Sesama Pengidap HIV

Terkait perkawinan yang dilakukan oleh dua mempelai yang sama-sama mengidap virus pada dasarnya pernikahan tersebut dapat dilangsungkan dan hukumnya
Table of contents
×
Perkawinan Sesama Pengidap HIV dalam Perspektif Syariat

Perkawinan dalam Islam adalah ikatan suci yang bertujuan membangun keluarga sakinah, melahirkan keturunan, serta menjaga martabat kemanusiaan. Setiap persoalan pernikahan tidak hanya dilihat dari aspek sahnya akad, tetapi juga dampak sosial, kesehatan, dan masa depan generasi.

Terkait perkawinan yang dilakukan oleh dua mempelai yang sama-sama mengidap virus HIV, pada dasarnya pernikahan tersebut dapat dilangsungkan dan hukumnya sah apabila terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya.

Sebab, keadaan kedua belah pihak berada dalam posisi yang seimbang (sama-sama pengidap), sehingga tidak terdapat unsur penipuan atau ketimpangan yang merugikan salah satu pihak.

اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula). Sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula)...” (QS. an-Nūr [24]: 26)

Ayat ini memberi gambaran bahwa kafā’ah (kesepadanan) merupakan pertimbangan penting. Namun, Islam memandang perkawinan juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.

تُنْكاَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ “Perempuan itu dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang karena agamanya, niscaya engkau beruntung.” [HR. Bukhari & Muslim]

Hadis ini menunjukkan aspek keturunan (jasmani dan rohani) sangat krusial, karena dari rahim yang sehat diharapkan lahir generasi yang kuat.

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا “Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan di belakang mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadapnya...” (QS. an-Nisā’ [4]: 9)

Menurut ahli medis, pengidap HIV berisiko menurunkan virus tersebut kepada anaknya. Maka, jika pernikahan dilangsungkan, hendaknya diupayakan untuk tidak memiliki anak sebagai langkah preventif (pencegahan).

اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Melakukan mudarat yang lebih ringan.”

Membatasi keturunan dalam konteks ini dipandang sebagai ikhtiar mencegah mudarat yang lebih besar, yaitu lahirnya anak yang terpapar HIV.

Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Perkawinan Via Tilpon, Perkawinan Pengidap HIV, Pembaharuan Akad Nikah, Penyembelihan Hewan Mekanik”, dalam Fatwa 03-1999.

0Comments