![]() |
| Perkawinan Sesama Pengidap HIV dalam Perspektif Syariat |
Perkawinan dalam Islam adalah ikatan suci yang bertujuan membangun keluarga sakinah, melahirkan keturunan, serta menjaga martabat kemanusiaan. Setiap persoalan pernikahan tidak hanya dilihat dari aspek sahnya akad, tetapi juga dampak sosial, kesehatan, dan masa depan generasi.
Terkait perkawinan yang dilakukan oleh dua mempelai yang sama-sama mengidap virus HIV, pada dasarnya pernikahan tersebut dapat dilangsungkan dan hukumnya sah apabila terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
Sebab, keadaan kedua belah pihak berada dalam posisi yang seimbang (sama-sama pengidap), sehingga tidak terdapat unsur penipuan atau ketimpangan yang merugikan salah satu pihak.
Ayat ini memberi gambaran bahwa kafā’ah (kesepadanan) merupakan pertimbangan penting. Namun, Islam memandang perkawinan juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Hadis ini menunjukkan aspek keturunan (jasmani dan rohani) sangat krusial, karena dari rahim yang sehat diharapkan lahir generasi yang kuat.
Menurut ahli medis, pengidap HIV berisiko menurunkan virus tersebut kepada anaknya. Maka, jika pernikahan dilangsungkan, hendaknya diupayakan untuk tidak memiliki anak sebagai langkah preventif (pencegahan).
Membatasi keturunan dalam konteks ini dipandang sebagai ikhtiar mencegah mudarat yang lebih besar, yaitu lahirnya anak yang terpapar HIV.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Perkawinan Via Tilpon, Perkawinan Pengidap HIV, Pembaharuan Akad Nikah, Penyembelihan Hewan Mekanik”, dalam Fatwa 03-1999.


0Comments