![]() |
| Zakat Profesi dan Pajak |
Persoalan mengenai kewajiban membayar zakat, infak, atau sedekah setelah pemotongan pajak penghasilan sering muncul di kalangan pegawai. Untuk menjawabnya, kita perlu menelaah hubungan antara zakat dan pajak secara jernih.
Perbedaan Karakteristik Zakat & Pajak
Zakat berasal dari bahasa Arab yang bermakna bersih dan berkembang. Secara syariat, ia adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk Asnaf tertentu. Sebaliknya, pajak adalah kewajiban warga negara kepada negara yang bersifat temporal sesuai kebijakan pemerintah.
Nisab dan Tarif
Perbedaan paling mendasar terletak pada ketetapan aturannya:
| Aspek | Zakat | Pajak |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Al-Qur'an & Hadis (Ilahiyah) | Peraturan Negara (Wadh'i) |
| Tarif/Kadar | Tetap (Misal: 2,5% untuk profesi) | Berubah sesuai kebijakan fiskal |
| Motivasi | Keimanan & Ketakwaan | Kepatuhan Warga Negara |
Kesimpulan Hukum
Kewajiban membayar zakat tetap berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab (setara 85 gram emas), meskipun gaji tersebut telah dipotong pajak. Kewajiban zakat bersifat mutlak bagi seorang Muslim dan tidak dapat digantikan oleh pajak.
Membayar zakat profesi setelah pajak adalah wujud kepedulian sosial yang nyata. Dengan membayarkannya secara teratur, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.
Pada akhirnya, kombinasi antara kepatuhan terhadap zakat dan pajak mencerminkan integritas seorang Muslim terhadap agama sekaligus tanggung jawab terhadap negara.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Kewajiban Zakat Profesi Setelah Dipotong Pajak”, Fatwa Tarjih Online, diakses pada 2024.


0Comments