BSd9GfC0TUrlBUd5TSO9GSz7GY==
Light Dark
Zakat Profesi vs Pajak: Apakah Masih Wajib Zakat Jika Gaji Sudah Dipotong Pajak?

Zakat Profesi vs Pajak: Apakah Masih Wajib Zakat Jika Gaji Sudah Dipotong Pajak?

Memahami perbedaan zakat dan pajak serta hukum membayar zakat profesi bagi pegawai yang penghasilannya sudah dipotong pajak menurut tinjauan syariat.
Table of contents
×
Zakat Profesi dan Pajak

Persoalan mengenai kewajiban membayar zakat, infak, atau sedekah setelah pemotongan pajak penghasilan sering muncul di kalangan pegawai. Untuk menjawabnya, kita perlu menelaah hubungan antara zakat dan pajak secara jernih.

Zakat dan pajak memiliki kesamaan dalam sifatnya yang wajib dan mengikat, serta tujuannya untuk menyelesaikan masalah ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Namun, keduanya tetap memiliki identitas yang berbeda secara syariat.

Perbedaan Karakteristik Zakat & Pajak

Zakat berasal dari bahasa Arab yang bermakna bersih dan berkembang. Secara syariat, ia adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk Asnaf tertentu. Sebaliknya, pajak adalah kewajiban warga negara kepada negara yang bersifat temporal sesuai kebijakan pemerintah.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat…” (QS. Al-Baqarah: 43)

Nisab dan Tarif

Perbedaan paling mendasar terletak pada ketetapan aturannya:

Aspek Zakat Pajak
Dasar Hukum Al-Qur'an & Hadis (Ilahiyah) Peraturan Negara (Wadh'i)
Tarif/Kadar Tetap (Misal: 2,5% untuk profesi) Berubah sesuai kebijakan fiskal
Motivasi Keimanan & Ketakwaan Kepatuhan Warga Negara

Kesimpulan Hukum

Kewajiban membayar zakat tetap berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab (setara 85 gram emas), meskipun gaji tersebut telah dipotong pajak. Kewajiban zakat bersifat mutlak bagi seorang Muslim dan tidak dapat digantikan oleh pajak.

Membayar zakat profesi setelah pajak adalah wujud kepedulian sosial yang nyata. Dengan membayarkannya secara teratur, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.

Pada akhirnya, kombinasi antara kepatuhan terhadap zakat dan pajak mencerminkan integritas seorang Muslim terhadap agama sekaligus tanggung jawab terhadap negara.

Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Kewajiban Zakat Profesi Setelah Dipotong Pajak”, Fatwa Tarjih Online, diakses pada 2024.

0Comments